Berita  

Lewat Paripurna DPRD, Perda APBD MamujuTahun 2024 Disahkan

Mamuju, 29 Desember 2023 – Setelah melalui sejumlah rangkaian tahapan yang cukup panjang, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mamuju Tahun 2024 resmi disahkan melalui sidang paripurna pada lembaga DPRD Mamuju.

Dalam sambutannya, Bupati Mamuju, Hj. Sitti Sutinah Suhardi, menyampaikan penghargaan atas sinergitas dan kekompakan yang diperlihatkan jajaran eksekutif bersama lembaga legislatif Mamuju. Dirinya menilai hal tersebut tentu tidak terlepas dari profesionalisme dan tanggung jawab masing-masihg dalam mendorong pembangunan yang berkesinambungan di Bumi Manakarra.

Dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Samsuddin Hatta, Bupati lalu menjabarkan ringkasan APBD yang telah disempurnakan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Mamuju yang juga telah melalui tahapan koreksi Gubernur Sulawesi Barat dengan Nomor 793 Tahun 2023, memuat tentang pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 1.217.479.709.901.00, sedangkan belanja telah direncanakan sebesar Rp.1.270.480.851.624.00, adapun selisih antara pendapatan dan belanja sebesar Rp. 53.001.141.723.00 selanjutnya akan ditutupi lewat penerimaan pembiayaan yang direncanakan dengan nilai yang sama.

Terhadap APBD Mamuju Tahun 2024 tersebut, Sutinah mengharapkan agar pemanfataannya dapat dilakukan secara bijak oleh semua perangkat daerah untuk terus mendorong keberhasilan pembangunan yang telah dituangkan bersama kedalam visi Mamuju Keren demi mewujudkan harapan masyarakat terhadap keberlanjutan pembangunan.

Usai penetapan APBD yang dilakukan jelang akhir tahun 2023 ini, momentum paripurna juga dimanfaatkan oleh sejumlah fraksi DPRD untuk memberikan pandangan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah diajukan Pemerintah Kabupaten Mamuju, yakni Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, serta Ranperda perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, juga terhadap Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Mamuju kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan Sulawesi barat.
(Diskominfosandi)