Berita  

Pemerintah Kabupaten Mamuju menyerahkan Dokumen LPPD tahun 2023 Ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat

Pada hari Kamis, tanggal 28 Maret 2023, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju  melakukan penyerahan dokumen LPPD Pemerintah Kota Mamuju 2023 kepada Gubernur Sulawesi Barat melalui Biro Pemerintahan Setda Provinsi Sulawesi Barat.

LPPD adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Pemerintah Pusat dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah bahwa Bupati/Walikota menyampaikan LPPD Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pemerintah Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) setiap tahunnya. dimana Bupati/wakilkota menyampaikan LPPD yang di sampaikan sebagai bahan evaluasi dan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh Pemerintah Pusat sebagai amanat Undang- Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pemerintah Kabupaten Mamuju menjadi Kabupaten Pertama yang menyerahkan Dokumen LPPD Tahun 2023 ke Provinsi.