Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (KOMINFOSIP) Kabupaten Mamuju, mengajak warga untuk mengusulkan pembangunan jaringan internet di Daerah masing-masing, hal ini disampaikan Akhmad Taufiq dalam rapat pelaksanaan Desk Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tingkat Kecamatan Sampaga pada Jumat (6 Februari 2025).
Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Mamuju melalui KOMINFOSIP hanya bisa memfasilitasi masyarakat membuat usulan pembangunan Jaringan Internet yang nantinya akan di teruskan ke Kementrian KOMDIGI melalui aplikasi SIGNAL (Sistem Informasi Gangguan dan Layanan).
“terkait dengan Jaringan Telekomunikasi, Internet sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dinyatakan bahwa urusan tersebut menjadi urusan absolout Pemerintah Pusat, sehingga Pemerintah Kabupaten Kota dan Provinsi tidak berwenang untuk membangun atau menjalankan infrastruktur Telekomunikasi” papar Kadis KOMINFOSIP Mamuju.
Ia menambahkan, selain Undang-undang tersebut, juga diatur dalam PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran bahwa pembangunan jaringan BTS, V-SAT dan Akses Telekomunikasi adalah Pemerintah Pusat, Wilayah blank spot termasuk dalam layanan universal Service Obligation atau USO.
“Jadi sangat Jelas bahwa KOMINFOSIP Mamuju hanya memiliki wewenang untuk menerima usulan dari masyarakat selanjutnya akan diinput melalui aplikasi SIGNAL” tambahnya.
Akhmad Taufiq, menyampaikan untuk bisa mengusulkan Jaringan Internet, harus memenuhi empat kriteria, yang pertama Fasilitas Pendidikan, Kedua Fasilitas Kesehatan, Ketiga Fasilitas Umum atau Fasilitas Pemerintahan dan Keempat Kantor Koperasi Merah Putih.
“Harapannya adalah semua warga yang memenuhi empat kriteria tersebut bisa segera memasukkan form permohonan ke Kantor KOMINFOSIP Mamuju yang kemudian diteruskan ke Kementrian KOMDIGI sampai akhir bulan April” terangnya.
Untuk diketahui, di tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Mamuju melalui KOMINFOSIP telah mengusulkan sebanyak 120 titik dan terpasang 81 titik, 39 titik masih dalam proses pemasangan, tahun 2025 telah mengusulkan 104 titik. Dan tahun 2026 masih dalam proses rekapan dan menunggu usulan dari masyarakat. (DISKOMINFOSIP_HH)
