Berita  

Bupati Mamuju, Serahkan LKPD Tahun 2025 Kepada BPK

Bupati Mamuju, Serahkan LKPD Tahun 2025 Kepada BPK
Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 Unaudited pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten Se-Sulawesi Barat digelar di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, Selasa (31 Maret 2026). Hadir dalam Acara Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Dr. H. Suhardi Duka, MM. Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Barat Frider Sinaga, SE., M.Ak, CA, CSFA., Bupati Mamuju, Dr. Hj. Sitti Sutinah Suhardi, SH., M.Si. Bupati Majene, H. Andi Achmad Syukri, SE, MM., Bupati Polman H. Samsul Mahmud, Bupati Mamuju Tengah, Dr. H. Arsal Aras, SE., M.Si, Bupati Mamasa, Welem Sambolangi, SelE., MM. dan Wakil Bupati Kab. Pasangkayu, Dr. Hj. Herny Agus, S.Sos., M.Si. Sekdakab. dan Pejabat BPKAD dan Inspektorat Lingkup Provinsi dan Kabupaten Se-Sulawesi Barat.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Barat, Frider Sinaga, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten di Sulawesi Barat atas penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang tepat waktu dimana hari ini merupakan hari terakhir penyerahan LKPD sebelum memasuki masa pemeriksaan Laporan. “Semoga tahun ini semua daerah Kembali meraih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) karena di tahun sebelumnya Kabupaten Polewali Mandar dan Mamasa mendapatkan predikat WDP.
Ditambahkan ada 4 kategori penilaian tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sebelum memberikan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Empat kategori opini/penilaian tersebut adalah Wajar Tanpa Pengecualian, Wajar Dengan Pengecualian, Tidak Wajar dan tidak memberikan pendapat. Untuk dua kategori ketiga dan keempat tidak terjadi di Provinsi Sulawesi Barat.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Barat Dr. H. Suhardi Duka, MM. mengemukakan bahwa “Pemerintah dalam menyelenggarakan APBD dan pelaporan keuangan melaksanakan dengan niat sebaik-baiknya, sejujur-jujrnya dan setulis-tulusnya. Untuk itu diharapkan kepada BPK selama masa Pemeriksaan LKPD bila menemukan laporan dengan sistem adminstrasi yang masih kategori ringan kekurangnya dapat dimaafkan, bila masuk kategori sedang di perbaiki pelaporannya dan bila sudah kategori berat maka harus di bina dengan baik sehingga kedepannya dapat memberikan laporan dengan benar.
Gubernur menjanjikan selama masa pemeriksaan LKPD yang akan berlangsung sekitar enam puluh hari kedepan, maka semua pejabat atau ASN yang dibutuhkan keterangan dan konfirmasi kepada BPK akan dihadirkan mulai dari eselon dua sampai tiga. (DISKOMINFOSIP)