Berita  

Kemendagri Pangkas Aksi Konvergensi Stunting, Mamuju Soroti Pernikahan Anak

MAMUJU – Kementerian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) memangkas skema percepatan penurunan stunting dari delapan menjadi empat aksi konvergensi. Kebijakan baru itu disampaikan dalam kegiatan Kunjungan II Penguatan Kapasitas Pemerintah Daerah dalam Upaya Percepatan Penurunan Stunting yang digelar di Kabupaten Mamuju, Rabu, 24 Juni 2026. Acara di buka secara resmi oleh Bupati Mamuju yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab. Mamuju, Abd. Rasyid, SE. Hadir dalam acara Perwakilan Ditjen Bina Bangda KEMENDAGRI, Doni Mashuri, A.P, M.Si, Kadis Kesehatan Kabupaten Mamuju, dr. Sita Harit Ibrahim, Sp.PD., Kadis PPKB Mamuju, Bambang Pony, W, SE., MM., Kepala Poltekkes, Kemenkes Mamuju, Dr. Fajrillah Kolomboy, S.Kep., M.Kes., Sekretaris DPMD, Munir, SE., M.Si., Camat Simboro, Surasman, SE., Kepala Puskesmas di Wilayah Mamuju dan Simboro.

Dalam sambutan tertulisnya, Bupati Mamuju menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bangda) KEMENDAGRI yang memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam percepatan penurunan stunting.

“Pendampingan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Pusat dalam memperkuat kapasitas Pemerintah Daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program, pemantauan, evaluasi hingga penguatan sumber daya manusia,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesra saat membacakan sambutan Bupati.

Dalam forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Mamuju mengungkap sejumlah persoalan yang dinilai masih menjadi penyebab tingginya risiko stunting. Salah satunya adalah tingginya angka pernikahan usia anak.
Berdasarkan hasil evaluasi lapangan, pemerintah menemukan kasus keluarga dengan jumlah anak yang sangat banyak di salah satu kecamatan. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada kualitas pengasuhan dan pemenuhan kebutuhan dasar anak.

Pemerintah daerah juga mencatat masih adanya anak usia sekolah yang tidak mengikuti proses belajar selama satu hingga dua minggu karena harus membantu orang tua bekerja di kebun, ladang, maupun tambak. Situasi itu dinilai berpotensi memengaruhi tumbuh kembang anak dan meningkatkan kerentanan terhadap stunting.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, PEMKAB Mamuju memperketat pemberian rekomendasi pernikahan usia anak melalui koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA).

Sementara itu, Perwakilan Ditjen BinaBangda KEMENDAGRI, Doni Mashuri, S.Ap., M.Si. dalam paparannya menjelaskan bahwa penyederhanaan aksi konvergensi dilakukan setelah evaluasi nasional pasca berakhirnya pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 pada akhir 2024.
Dalam skema baru, tahapan analisis situasi menjadi titik awal yang dianggap paling menentukan. Hasil analisis akan menjadi dasar penyusunan program, penetapan sasaran, penganggaran, hingga evaluasi pelaksanaan intervensi stunting di daerah.

KEMENDAGRI juga akan melibatkan Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kementerian Kesehatan untuk mendampingi pemerintah daerah dalam penyusunan analisis situasi dan perencanaan program.
Meski demikian, pemerintah pusat mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam pelaksanaan program. Permasalahan validitas dan sinkronisasi data antar-sektor masih menjadi kendala yang banyak ditemukan di daerah.

Selain itu, beberapa daerah dilaporkan masih mengalami kesulitan memenuhi 31 indikator yang digunakan dalam pengukuran keberhasilan percepatan penurunan stunting akibat keterbatasan data dan belum seragamnya definisi operasional.
Melalui penyederhanaan aksi konvergensi tersebut, KEMENDAGRI berharap pemerintah daerah dapat lebih fokus menjalankan intervensi berbasis data sehingga upaya penurunan stunting dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
(Diskominfosip/AS)