Mengantisipasi aktivitas yang rawan dalam pelanggaran Hukum, Pemerintah Kabupaten Mamuju menghadirkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) bagi nelayan yang berada di sekitar Kampung Nelayan Merah Putih Sumare. Layanan tersebut diharapkan memudahkan masyarakat pesisir khususnya nelayan memperoleh pendampingan dan akses hukum ketika menghadapi persoalan hukum.
“Dengan adanya pos bantuan hukum ini, nelayan kita menjadi mendapatkan edukasi sehingga mereka bisa taat dengan regulasi yang ada dan tidak melakukan aktivitas yang dapat melanggar hukum” Ujar Bupati Mamuju, Dr. Hj. Sitti Sutinah Suhardi, SH., M.Si. saat melakukan kunjungan ke stand pelayanan di acara Festival Nelayan di Kampung Nelayan Merah Putih. Dirinya menginginkan lebih banyak edukasi, menurutnya ketika dilakukan pendampingan hukum bagi para nelayan artinya ada yang salah dilakukan nelayan.
Kepala Kantor Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, SH., MH. mengungkapkan telah terbentuk 486 Posbankum di Sulawesi Barat.
“Tugas kami dalam Posbankum ada empat, diantaranya pemberian informasi hukum, pemberian bantuan hukum dan memberikan rujukan atas bantuan hukum gratis kepada masyarakat” terang Saefur Rochim.
Dengan terbentuknya Posbankum di Koperasi Nelayan Merah Putih Sumare, pihak Kemenkum Kanwil Sulbar akan terus aktif dalam memberikan informasi kepada masyarakat di Sumare khususnya bagi para nelayan.
“Harapan kami tentunya, para nelayan terlindungi secara hukum, dengan kehadiran kami, masyarakat di sekitar akan tahu hukum, akan paham hukum berikutnya akan sadar terhadap hukum” harapnya. (DISKOMINFOSIP/HH)
