Berita  

Pemkab Mamuju Serahkan Dokumen KUA-PPAS Perubahan APBD 2026, Perkuat Sinergi Kebijakan Pembangunan

Mamuju – Pemerintah Kabupaten Mamuju, Kamis (10 September 2026), resmi menyerahkan dokumen KUA-PPAS Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kabupaten Mamuju. Penyerahan Dokumen digelar dalam Rapat Paripurna oleh Bupati Mamuju yang diwakilkan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju, H. Suaib. Hadir sebagai pimpinan Rapat Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Mamuju, Alfais Muhammad. Turut hadir dalam acara Para Asisten Sekretariat Daerah Mamuju, para Anggota DPRD Kabupaten Mamuju, pimpinan Perangkat Daerah serta pejabat eselon 3 dan undangan lainnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju yang membacakan sambutan Bupati menyampaikan atensi dan penghargaan setinggi-tingginya atas sinergitas dan komitmen lembaga legislatif sebagai mitra kolektif kolegial eksekutif yang terus berjalan menuntaskan agenda perencanaan pembangunan, utamanya pada tahapan penyerahan Kebijakan Umum Aggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPP-AS) Perubahan Tahun 2026.

“Momentum ini tentu memiliki nilai yang strategis, sebab kita pahami bersama bahwa Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Perubahan merupakan dokumen yang memuat kondisi ekonomi makro daerah. Asumsi penyusunan perubahan APBD, perubahan kebijakan pendapatan daerah, perubahan kebijakan belanja daerah dan strategi pencapaian. Sedangkan rancangan perubahan PPAS disusun dengan tahapan menentukan skala prioritas pembangunan daerah, menentukan prioritas program dan kegiatan untuk masing-masing urusan yang disinkronkan dengan prioritas dan program nasional yang tercantum dalam perubahan rencana kerja pemerintah pusat setiap tahun, serta menyusun capaian kinerja, sasaran dan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program dan kegiatan.” ungkap Suaib.

Lebih lanjut dijelaskan, Rancangan Perubahan KUA PPAS Tahun 2026 adalah sebagai berikut: pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar Rp.1.018.557.603.169,00 dan setelah perubahan menjadi Rp.1.082.109.339.169,00 bertambah sebesar Rp.63.551.736.000,00. Untuk Belanja sebelum perubahan sebesar Rp.1.033.939.282.515,00 dan setelah perubahan Rp.1.146.080.283.369,37 bertambah sebesar Rp. 112.141.000.854,37. Sedangkan Penerimaan pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp. 15.381.679.346,00 dan setelah perubahan Rp.63.970.944.200,37 bertambah sebesar Rp.48.589.264.854,37.

Seluruh materi Dokumen KUA-PPAS yang telah diserahkan selanjutnya akan dibahas secara maksimal antar Anggota Legislatif dan Perangkat Daerah sehingga pada akhirnya dapat dicapai kesepakatan bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Diskominfosip/RN)