Berita  

Pemkab dan Bawaslu Kabupaten Mamuju Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Pemilu

Mamuju – Pemerintah Kabupaten Mamuju melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Mamuju, Senin (26/10/2026), mengelar acara Penandatanganan Perjanjian Kerj Sama antara Bawaslu Kabupaten Mamuju dan Diskominfosip Kabupaten Mamuju. PKS Tersebut mengatur tentang Sinergi Pengelolan Diseminasi Informasi Publik, Literasi Digital serta penguatan Keamanan Informasi dalam pengawasan pemilu dan pemilihan.

Penandatanganan PKS digelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Mamuju yang dihadiri secara langsung oleh Kepala Dinas Kominfosip Kabupaten Mamuju, Akhmad Taufiq, Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu M. Ikhsan, Kepala Bidang IKP Diskominfosip Mamuju, Rahmanillah, Kasubag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum, Sri Mada Hasti, Kasubag. Pengawasan Pemilu dan Humas, Wawan Sulviantono, Kasubag Administrasi, Yuhding dan seluruh ASN Bawaslu Kabupaten Mamuju.

Kepala Bawaslu, Rusdin, dalam arahannya mengungkapkan bahwa salah satu tujuan utama dari adanya Kerjasama antara Bawaslu dan Diskominfosip Kabupaten Mamuju merupakan salah satu langkah untuk menyelaraskan dan membuat sinergi antara program dan kegiatan yang ada di Bawaslu dengan Diskominfosip. Karena Diskominfosip adalah penangung jawab dan mempunyai tupoksi pada bidang digitalisasi dan diseminasi informasi di daerah maka salah satu bentuk kerjasama yang akan dibangun adalah pengawasan terhadap pelaksaan diseminasi informasi melalui media sosial.

“Penandatanganan PKS ini lebih awal kita laksanakan karena beberapa tahapan Pemilihan Umum sudah mulai digelar oleh Pemerintah Pusat. Salah satunya adalah revisi tentang Undang-Undang Pemilu. Di mana Panitia Kerjanya sudah ada, dan paling lambat bulan Desember nanti tahapan pemilihan akan dilaksanakan. Karena Bawaslu adalah garda terdepan di daerah dan juga merupakan lembaga permanen, maka progam kerja sama ke depan harus selalu berkesinambungan.” ungkap Rusdin.

Sementara itu, Kepala Diskominfosip Kabupaten Mamuju pada kesempatan yang sama menjelaskan bahwa Diskominfosip merupakan corong dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju yang mengelolah semua media sosial mulai dari Website, Instagram, Facebook dan Youtube. Juga melakukan kerjasama dengan Media Massa baik Cetak, Online dan Media Elektronik.

“Semua Media di Kabupaten Mamuju menjadi Mitra Pemerintah Daerah dalam hal penyebarluasan dan diseminasi informasi agar sampai kepada masyarakat. Melalui Kerja Sama ini, diharapkan menjadi mitra stategis ke depannya sampai pada pelaksanaan Pemilu di Tahun 2029.” terang Akhmad Taufiq.

Secara garis besar tujuan dari PKS ini adalah meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik, memperluas jangkauan diseminasi informasi pengawasan Pemilu dan Pemilihan kepada masyarakat, meningkatkan literasi digital dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu dan Pemilihan, mendorong tersedianya informasi kepemiluan yang akurat, terverifikasi, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan dan memperkuat koordinasi dalam menyikapi misinformasi, disinformasi, hoaks, ujaran kebencian, dan konten digital lain yang berkaitan dengan Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak. Jangka waktu pelaksanaan PKS ini selama tiga tahun dari Oktober 2026 sampai Oktober 2029 nanti.
(Diskominfosip/RN)