Berita  

Dorong Akurasi Data Penerima Bansos, Pemkab Mamuju Perkuat Pendataan Perlinsos di Wilayah 3T

MAMUJU – Pemerintah Kabupaten Mamuju memperkuat pendataan Perlindungan Sosial (PERLINSOS) untuk mendorong akurasi data penerima bantuan sosial sekaligus memperluas jangkauan layanan bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi program Agen PERLINSOS yang digelar Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (KOMINFOSIP) bersama Dinas Sosial Kabupaten Mamuju di Kecamatan Bonehau dan Kalumpang, Rabu, 28 Oktober 2026.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan kunjungan ke Desa Karataun, Kecamatan Kalumpang, yang dirangkaikan dengan penyerahan bantuan bencana alam kepada warga terdampak. Pemilihan Bonehau dan Kalumpang sebagai lokasi awal sosialisasi didasarkan pada kondisi kedua wilayah yang masih tergolong 3T. Melalui kegiatan ini, pemerintah mendorong keterlibatan aparatur untuk memperluas pendataan masyarakat serta meningkatkan kualitas informasi yang menjadi dasar penentuan penerima manfaat program perlindungan sosial.

Kepala KOMINFOSIP Kabupaten Mamuju, Akhmad Taufiq, menjelaskan bahwa program Agen PERLINSOS merupakan upaya kolaboratif lintas perangkat daerah, khususnya Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL), serta KOMINFOSIP.

“Program Agen PERLINSOS ini merupakan upaya kolaboratif lintas perangkat daerah untuk membantu pendataan dan pengusulan calon penerima manfaat, sehingga informasi mengenai kondisi kesejahteraan masyarakat semakin akurat dan bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran,” ujarnya.

Program tersebut juga sejalan dengan instruksi Bupati Mamuju, Sitti Sutinah Suhardi, melalui Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Peran ASN dan Aparatur Kecamatan, Desa, serta Kelurahan sebagai Agen Perlindungan Sosial melalui aplikasi Kementerian Sosial RI. Melalui surat edaran tersebut, seluruh ASN, termasuk PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu, serta Aparatur Kecamatan dan Desa/Kelurahan didorong berpartisipasi dalam pendataan masyarakat yang membutuhkan perhatian sosial.

Kepala perangkat daerah diminta mendorong partisipasi ASN, memfasilitasi sosialisasi, serta memantau pelaksanaan program di lingkungan kerja masing-masing. Sementara itu, Camat, Kepala Desa, dan Lurah diharapkan turut memfasilitasi sosialisasi serta mengoordinasikan keterlibatan aparatur di wilayahnya. Untuk mengikuti program tersebut, ASN didorong mendaftar sebagai Agen PERLINSOS melalui aplikasi resmi Kementerian Sosial RI. ASN juga diimbau mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan melakukan verifikasi melalui Dukcapil sesuai mekanisme yang berlaku.

Setelah terdaftar, agen dapat membantu mengidentifikasi masyarakat yang membutuhkan dan menyampaikan usulan calon penerima manfaat melalui mekanisme resmi. Informasi yang disampaikan tetap harus melalui pemeriksaan dan verifikasi pihak berwenang. Keikutsertaan sebagai agen tidak secara otomatis menetapkan seseorang sebagai penerima bantuan sosial.

Pendataan ini diharapkan membantu pemutakhiran informasi kesejahteraan masyarakat berdasarkan desil, sehingga penentuan penerima manfaat dapat dilakukan berdasarkan data yang lebih akurat dan sesuai kriteria. Meski demikian, pelaksanaan di lapangan masih membutuhkan dukungan, terutama untuk mengatasi kendala jaringan internet dan memperluas akses pelayanan administrasi kependudukan.


SDM Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Bonehau, Sastra Iskandar, mengatakan keterbatasan jaringan menjadi salah satu kendala utama dalam pelaksanaan pendataan di wilayahnya. Menurutnya, Kecamatan Bonehau memiliki dua pendamping PKH yang melayani sembilan desa. Pendampingan mereka mencakup lebih dari 600 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH. Selain itu, mereka juga melayani masyarakat di luar penerima PKH, termasuk warga yang belum tersentuh bantuan sosial.

“Tidak semua rumah penduduk di sini terjangkau jaringan. Kalaupun ada jaringan, ketika sedang ramai digunakan, kami juga kesulitan mengaksesnya,” ungkap Sastra.

Ia mengapresiasi sosialisasi yang dilakukan langsung oleh perangkat daerah kabupaten. Namun, ia berharap kegiatan tersebut diikuti penguatan pelayanan Dukcapil agar masyarakat dan aparatur desa yang terkendala jaringan maupun aktivasi IKD dapat memperoleh kemudahan layanan. Sastra juga mengusulkan adanya pelayanan langsung di tingkat kecamatan untuk membantu operator desa, pegawai kecamatan, dan masyarakat yang ingin mendaftar sebagai agen.

Menurutnya, keterlibatan berbagai unsur masyarakat mulai menunjukkan respons positif. Babinsa dan ketua kelompok PKH di sejumlah wilayah turut didorong berpartisipasi dalam program tersebut. Ia berharap pendataan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat membantu pemerintah memperoleh informasi yang lebih akurat mengenai kondisi masyarakat, sehingga penyaluran bantuan sosial semakin tepat sasaran.

Sementara itu, Camat Kalumpang, Kalvari Samatimbang, menyambut baik sosialisasi PERLINSOS dan menyatakan kesiapan pemerintah kecamatan bersama ASN untuk mendukung pelaksanaannya. Ia mengatakan, salah satu tindak lanjut yang akan dilakukan ialah berkoordinasi dengan Dukcapil untuk mendukung pelayanan administrasi kependudukan dan penggunaan aplikasi IKD.

Kalvari juga mengungkapkan bahwa Kecamatan Kalumpang saat ini belum memiliki pendamping PKH. Pelayanan sosial di wilayah tersebut didukung seorang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), yang menurutnya masih terbatas untuk menjangkau seluruh kebutuhan masyarakat.

“Kami sangat bersyukur dengan adanya program ini. Pemerintah Kecamatan Kalumpang bersama teman-teman ASN siap mendukung. Kami siap menjadi agen PERLINSOS,” katanya.

Dukungan juga disampaikan Sekretaris Desa Karataun, Alfredo M. Luther. Ia mengatakan Pemerintah Desa akan mendorong keterlibatan aparat desa sebagai agen untuk membantu memperluas pendataan masyarakat. Menurut Alfredo, pendataan ulang diperlukan agar informasi warga yang telah terdaftar dapat diperbarui, sekaligus membantu mengidentifikasi masyarakat yang membutuhkan tetapi belum tercatat sesuai kondisi kesejahteraannya. Ia mengakui Pemerintah Desa belum memiliki data pasti mengenai jumlah warga yang masuk desil 1 sampai 4. Karena itu, pendataan dan verifikasi lebih lanjut diperlukan agar kondisi masyarakat dapat tergambar secara lebih akurat.

Melalui kolaborasi Perangkat Daerah, Kecamatan, Desa, dan ASN, Pemkab Mamuju menargetkan perampungan pendataan PERLINSOS hingga akhir 2026. Penguatan koordinasi dan dukungan pelayanan di lapangan diharapkan membantu pelaksanaan program berjalan lebih efektif serta memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.(Diskominfosip/IF)