Mamuju, 18 Maret 2024 – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Mamuju terus membuka ruang untuk para muzakki (para wajib zakat) dapat segera menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah.
Bahkan lembaga non struktural pengelola zakat secara nasional ini juga mempermudah pembayaran zakat dengan “jemput bola” ke tempat yang mudah diakses oleh para wajib zakat seperti ke kantor-kantor.
Untuk ASN lingkup Pemkab Mamuju, pembayaran zakat telah difasilitasi di Aula Kantor Bupati. Di kesempatan itu Bupati Mamuju, Hj. Sitti Sutinah Suhardi, juga terlihat menunaikan kewajibannya bersama sejumlah pimpinan OPD melakukan pembayaran zakat.
Terkonfirmasi, Sutinah Suhardi menyampaikan bahwa pembayaran zakat untuk ASN sengaja dilakukan di awal Ramadhan agar mereka dapat menunaikan kewajiban tersebut sebelum memasuki masa libur lebaran.
Ia juga mengharapkan agar para muzakki yang selama ini telah mencari nafkah atau bekerja di daerah ini, dapat mempercayakan pembayaran zakat mereka ke Baznas sebagai lembaga yang memang menagani urusan zakat.
Tujuannya agar pengelolaan kewajiban umat tersebut lebih tepat sasaran.
Sementara itu, Ketua Baznas Mamuju, Mustafa Kampil, mengharapkan agar para wajib zakat dapat lebih awal menunaikan kewajiban membayar zakat, sehingga penyaluran zakat tersebut kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat) nantinya akan lebih mudah dan dapat dimanfaatkan lebih cepat.
Berdasarkan keterangan dari Baznas mamuju besaran zakat yang telah ditentukan adalah untuk masing-masing muzakki antara lain:
Beras merah : Rp.18.000x 3,5 liter/ 2,5 kg setara Rp. 63.000
Beras premium : Rp.14.500×3,5 liter/2,5 kg
Setara Rp.50.750
Beras medium : Rp.12.700×3,6 liter/2,5 kg
Setara Rp. 44.450
Beras SPHP (Bulog):Rp. 9.550×3,5 liter/2,5kg, setata Rp.33.425.
(Diskominfosandi)