Berita  

BKPP Pastikan SK ASN Paruh Waktu Kabupaten Mamuju Sudah Ada dan Siap Diserahkan

Badan Kepegawaian dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Mamuju memastikan bahwa Surat Keputusan (SK) ASN Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju telah terbit dan siap untuk diserahkan, keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan (05 Desember 2025) dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
BKPP menegaskan bahwa seluruh proses administrasi SK ASN Paruh Waktu telah diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini, penyerahan SK tinggal menunggu waktu pelaksanaan penyerahan secara resmi oleh Bupati Mamuju.
Sehubungan dengan hal tersebut, BKPP mengimbau kepada seluruh ASN Paruh Waktu agar tidak khawatir terhadap status kepegawaiannya, karena SK dimaksud sudah ada dan hak-hak ASN Paruh Waktu tetap terjamin.
BKPP juga menyampaikan bahwa apabila terdapat informasi yang belum jelas atau beredar di luar, ASN Paruh Waktu diharapkan melakukan komunikasi dan konfirmasi langsung ke BKPP sebagai instansi yang berwenang menangani administrasi kepegawaian, agar memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah Kabupaten Mamuju melalui BKPP berkomitmen memberikan kepastian dan pelayanan terbaik bagi ASN Paruh Waktu, serta akan menyampaikan informasi lebih lanjut terkait jadwal penyerahan SK secara resmi pada waktu yang telah ditentukan.