Mamuju, 19 Agustus 2026 – Bupati Mamuju Dr. Hj. Sitti Sutinah Suhardi, SH., M.Si. menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2027, pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju.
Dokumen KUA PPAS yang telah diserahkan merupakan tindak lanjut dari Amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Pemendagri Nomor 77 Tahun 2020.
“Rancangan KUA dan PPAS ini disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2027 yang telah diselaraskan dengan kebijakan Nasional dan Provinsi” terang Sutinah Suhardi.
Dalam dokumen tersebut, terdapat tiga pilar utama keuangan daerah, yakni :
1. Pendapatan Daerah Tahun 2027 ditargetkan sebesar Rp. 1.016.677.007.645 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer
2. Belanja Daerah Tahun 2027 direncanakan sebesar Rp. 1.026.677.007.645 yang diprioritaskan mendanai urusan wajib pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur serta program yang bersifat mengikat dan mendesak demi kepentingan masyarakat
3. Penerimaan Pembiayaan Daerah diproyeksikan Rp. 10.000.000.000 yang bersumber dari estimasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya.
“Keberhasilan pelaksanaan kebijakan ini sangat bergantung pada sinergi antara Eksekutif dan Legislatif, kami berharap rancangan KUA dan PPAS tahun 2027 ini dapat segera dibahas.” tutup Bupati Mamuju. (DISKOMINFOSIP_HH)
