Berita  

DPRD dan Pemkab Mamuju Tetapkan RANPERDA Pertanggungjawaban APBD 2025 Menjadi PERDA

Mamuju – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju bersama Pemerintah Kabupaten Mamuju menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mamuju yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung DPRD Kabupaten Mamuju, Senin (31/8/2026).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Mamuju, Alfais Muhammad, S.Farm., M.Farm., dan dihadiri oleh Bupati Mamuju, Dr. Hj. Sitti Sutinah Suhardi, SH., M.Si., bersama para Kepala Perangkat Daerah, Anggota DPRD, serta undangan lainnya.

Penetapan Ranperda tersebut merupakan tahapan lanjutan setelah sebelumnya dilakukan pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Mamuju, penyampaian pendapat akhir fraksi, persetujuan bersama, serta evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Hasil evaluasi Gubernur Sulawesi Barat selanjutnya telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Mamuju melalui penyempurnaan Ranperda sesuai dengan catatan dan rekomendasi hasil evaluasi.

Dalam sambutannya, Bupati Mamuju menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Mamuju atas kerja sama, perhatian, dan komitmen yang telah diberikan dalam seluruh rangkaian pembahasan hingga penetapan Perda tersebut. Menurut Bupati, penetapan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Mamuju kepada DPRD dan masyarakat atas pelaksanaan APBD selama satu tahun anggaran.

“Pertanggungjawaban ini tidak semata-mata menjadi pemenuhan kewajiban administratif, tetapi harus menjadi bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pelaporan keuangan daerah,” ujarnya. Bupati juga menegaskan bahwa berbagai catatan dan rekomendasi yang muncul dalam proses pembahasan, hasil evaluasi Gubernur Sulawesi Barat, maupun rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan akan terus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Mamuju sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, dan bertanggung jawab.

Lebih lanjut, penetapan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi bagian penting dalam kesinambungan siklus pengelolaan keuangan daerah. Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Mamuju bersama DPRD akan melanjutkan tahapan pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 beserta berbagai catatan dan evaluasinya diharapkan dapat menjadi salah satu bahan dalam penyempurnaan kebijakan penganggaran pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, sehingga program dan kegiatan yang dilaksanakan semakin tepat sasaran serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Bupati juga mengajak seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Mamuju dan DPRD untuk terus memperkuat sinergi, komunikasi, dan kolaborasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Dengan semangat kebersamaan dan kolaborasi yang semakin kuat, saya yakin setiap ikhtiar yang kita lakukan akan semakin mempercepat terwujudnya Mamuju KEREN, demi kemajuan daerah dan kesejahteraan seluruh masyarakat Kabupaten Mamuju,” tuturnya.

Dengan ditetapkannya Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Mamuju dan DPRD Kabupaten Mamuju kembali menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
(Diskominfosip/RN)