Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Agung Pattola Mustar Lazim gencar melakukan Sosialisasi terkait pengaktifan akun Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi warga Mamuju. Diselah pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Tahun 2027 Tingkat Kecamatan Kalukku, (Selasa 3 Februari 2025) Kadis Dukcapil menyampaikan IKD dapat mempermudah masyarakat dalam mengelola dokumen kependudukan melalui satu aplikasi.
“Dengan adanya aplikasi ini, masyarakat dapat mengurus dokumen penting seperti KTP Digital, Akte Kelahiran, dan Kartu Keluarga Digital tanpa harus mengunjungi kantor Dukcapil” Ujar Kadis Dukcapil.
Pada kesempatan tersebut, Agung Pattola mengungkapkan terkait proses aktivasi IKD dapat dilakukan di Kantor Dukcapil ataupun Kecamatan dengan adanya pendampingan dari petugas yang memahami terkait IKD.
Ia menambahkan, Pemerintah telah menerapkan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada tahun 2022 sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
“Jadi IKD ini merupakan KTP-Elektronik yang berbasis aplikasi digital yang bisa diakses melalui Smartphone” tutupnya. (DISKOMINFOSIP-HH)
Berikut Syarat Pembuatan IKD:
1. Mengunduh aplikasi IKD di Smartphone masing-masing
2. Memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman
3. Memiliki email dan nomor ponsel aktif.
