MAMUJU – Bupati Mamuju yang diwakili oleh Wakil Bupati, Yuki Permana, ST. membuka Sosialisasi dan Pendataan Awal Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) atau Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), Kabupaten Mamuju Jumat, 21 Agustus 2026. Kegiatan yang di inisiasi Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Kementerian Kehutanan itu berlangsung di Aflah Hotel Mamuju. Turut Hadir perwakilan Balai Perhutanan Sosial Gowa, Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BPN dan Dinas PUPR Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Kabupaten Mamuju. Serta diikuti 10 Camat dalam wilayah Kabupaten Mamuju, Kepala Desa/Lurah serta Tim Inventarisasi dan Verifikasi (Invak).
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa Sosialisasi dan Pendataan Awal Kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi PPTPKH – TORA adalah langkah penting untuk mendukung kepastian hukum penguasaan tanah masyarakat di dalam maupun sekitar kawasan hutan di Kabupaten Mamuju.
“Kepastian hukum atas tanah berkaitan langsung dengan kehidupan dan kesejahteraan masyarakat. Sebagian warga telah menguasai lahan untuk permukiman, pertanian, hingga fasilitas umum yang secara administratif masih berada dalam kawasan hutan. Pemerintah Kabupaten Mamuju sangat mengapresiasi kegiatan Sosialisasi ini, Tentunya kegiatan ini sangat berdampak posistif bagi Masyarakat. Terutama berkaitan dengan kepastian kepemilikan dan penggunaan lahan yang masuk dalam Kawasan hutan dan selama ini menjadi kendala dalam Pembangunan dan Pelaksanaan Program di Kabupaten Mamuju.
“Setelah kami bersilaturahmi ke kantor BPKH Wilayah VII pada bulan Juli lalu, akhirnya mereka merespon positif dan mendengarkan aspirasi kami di Kabupaten Mamuju, Ini adalah Langkah awal untuk menuju terselesaikan permasalahan kepemilikan dan penggunaan lahan oleh Masyarakat yang masuk dalam Kawasan hutan. Sekitar 700 Hektar Lahan yang ada dalam sepuluh wilayah Kabupaten Mamuju, yakni Kecamatan Mamuju, Simboro, Kalukku, Tapalang, Tapalang Barat, Papalang, Sampaga, Tommo, Bonehau dan Kalumpang. Sejumlah lahan tersebut tersebar di 7 Kelurahan dan 36 Desa dan jumlahnya sekitar 700 Ha Kawasan Hutan yang akan dilepas dan siap mendukung Pembangunan infrastruktur di Mamuju.”
(Diskominfosip/AS)
