MAMUJU — Upaya menekan angka stunting di Kabupaten Mamuju mendapat dukungan lintas sektor. Pemerintah Kabupaten Mamuju bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Sulawesi Barat menggelar Gerakan Cegah Stunting di Kecamatan Simboro, Selasa, 23 Juni 2026. Acara yang dipusatkan di halaman Kantor Camat Simboro, dihadiri oleh Kajati Sulawesi Barat, Dr. Budi Hartawan Panjaitan, SH., MH., Wakil Bupati Mamuju, Yuki Permana, ST., Kepala Perwakilan Kemendukbangda/BKKBN Provinsi Sulawesi Barat Wahidah Paheng, S.Sos., M.Si. Unsur Forkopimda Tingkat Kabupaten Mamuju, Para Asisten Setdakab Mamuju, Kadis Kesehatan Mamuju, dr. Sita Harit Ibrahim, Sp.PD., Kadis PPKB Mamuju, Bambang Pony W, SE., MM. Camat Simboro, Surasman, SE, Lurah se-Kecamatan Simboro dan Pengurus serta Anggota Ikatan Adhyaksa Dharma Kartini Daerah Mamuju.
Kolaborasi tersebut lahir di tengah masih tingginya jumlah keluarga berisiko stunting di Mamuju. Berdasarkan data BKKBN Perwakilan Sulawesi Barat Tahun 2025, terdapat 16.194 keluarga berisiko stunting di daerah itu. Kecamatan Simboro menjadi salah satu wilayah dengan angka tertinggi, mencapai 2.566 keluarga.
Wakil Bupati Mamuju, Yuki Permana, menyebut keterlibatan Kejati Sulbar dan IAD sebagai energi baru dalam percepatan penurunan stunting.
“Ini menjadi kesyukuran bagi pemerintah dan masyarakat Kabupaten Mamuju. Melalui kolaborasi ini kami berharap angka stunting dapat terus ditekan, bahkan dihilangkan,” kata Yuki.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Budi Hartawan Panjaitan, menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga mengawal berbagai Program Strategis Nasional, termasuk percepatan penurunan stunting. Menurut Budi, pengawasan terhadap penggunaan anggaran menjadi faktor penting agar program berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Setiap anggaran yang dialokasikan untuk penanganan stunting harus benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat. Penyimpangan yang menghambat kesejahteraan rakyat tidak boleh terjadi,” ujarnya.
Ia menilai keberhasilan penanganan stunting tidak dapat dibebankan kepada satu institusi saja. Dibutuhkan kerja sama pemerintah, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, dunia usaha, dan masyarakat.
Ketua IAD Wilayah Sulawesi Barat, Nova Budi Panjaitan,dalam sambutannya mengingatkan bahwa stunting bukan sekadar persoalan tinggi badan anak. Dampaknya dapat mengganggu perkembangan otak, menurunkan kemampuan belajar, hingga mengurangi produktivitas pada usia dewasa. Karena itu, pencegahan harus dilakukan sejak dini, terutama pada periode 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), mulai dari masa kehamilan hingga anak berusia dua tahun. Pemenuhan gizi ibu hamil, pemberian ASI eksklusif, imunisasi lengkap, serta akses sanitasi yang baik menjadi faktor utama dalam upaya tersebut.
Dalam kesempatan itu, Yuki juga menyoroti paradoks yang terjadi di sejumlah wilayah pesisir Mamuju. Meski kaya sumber daya laut, masih banyak keluarga nelayan yang belum menjadikan ikan sebagai sumber gizi utama bagi anak-anak mereka. Pemerintah daerah, kata Yuki, akan memperkuat edukasi kepada masyarakat pesisir agar sebagian hasil tangkapan tidak seluruhnya dijual, melainkan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan gizi keluarga.
Pemkab Mamuju juga memastikan program Orang Tua Asuh Stunting tetap berjalan. Program tersebut secara berkala dievaluasi untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan dapat menjangkau lebih banyak anak yang berisiko mengalami stunting. Gerakan yang melibatkan unsur pemerintah, kejaksaan, organisasi perempuan, dan masyarakat itu menjadi pengingat bahwa penanganan stunting bukan hanya urusan sektor kesehatan. Di balik upaya tersebut tersimpan agenda yang lebih besar: Menyiapkan Generasi Sehat dan Berkualitas Menuju Indonesia Emas 2045.
(Diskominfosip/AS)
