Berita  

KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 Disepakati, Pemkab Mamuju Tekankan Disiplin Anggaran

MAMUJU — Pemerintah Kabupaten Mamuju bersama DPRD Kabupaten Mamuju menyepakati Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mamuju, Rabu (16/9/2026).

Bupati Mamuju, Sitti Sutinah Suhardi, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Mamuju, khususnya Badan Anggaran (Banggar) DPRD, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah bekerja bersama selama proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan. Bupati mengatakan, KUA dan PPAS Perubahan APBD 2026 disusun berdasarkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Mamuju Tahun 2026 sebagai bagian dari tahapan penyusunan Perubahan APBD.

“Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Perubahan PPAS TA 2026 ini disusun berdasarkan Perubahan RKPD Kabupaten Mamuju Tahun 2026 sebagai bagian penting dari tahapan penyusunan Perubahan APBD,” ujar Sutinah.

Berdasarkan struktur anggaran yang disampaikan dalam rapat paripurna, pendapatan daerah sebelum perubahan tercatat sebesar Rp.1.018.557.630.169 dan setelah perubahan menjadi Rp.1.082.109.339.169. Dengan demikian, pendapatan daerah mengalami penambahan sebesar Rp.63.551.736.000. Pada sisi belanja daerah, anggaran sebelum perubahan sebesar Rp. 1.033.939.282.515 menjadi Rp.1.046.080.283.369 setelah perubahan, atau bertambah sebesar Rp.112.141.854.037,37. Sementara itu, penerimaan pembiayaan meningkat dari Rp.15.381.679.346 menjadi Rp.63.970.944.200, atau bertambah sebesar Rp.48.589.264.854. Perubahan struktur anggaran tersebut menjadi bagian dari penyesuaian kebijakan fiskal daerah untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan hingga akhir Tahun Anggaran 2026.

Setelah kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2026, Pemerintah Kabupaten Mamuju meminta seluruh perangkat daerah untuk memastikan pelaksanaan program dan kegiatan berjalan secara aktif, bijaksana, efektif, dan disiplin. Setiap kegiatan yang telah direncanakan diharapkan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, koridor administrasi pemerintahan, serta prosedur yang berlaku. Bupati menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pelaksanaan anggaran agar program pembangunan dapat berjalan sesuai perencanaan dan meminimalkan potensi deviasi.

“Setiap pelaksanaan kegiatan diharapkan tetap mematuhi koridor dan prosedur hukum untuk meminimalkan potensi deviasi program,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Mamuju juga menegaskan komitmennya untuk terus memprioritaskan program pembangunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2026 tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan penyusunan dan penetapan Perubahan APBD Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2026.
(Diskominfosip/AS)