Mamuju, 2 Desember 202 – Memorandum of Undestanding (MOU) antara Pemerintah Kabupaten Mamuju bersama Bank Sulselbar telah diteken. Kesepahaman dimaksud adalah pemanfaatan transaksi non tunai bagi semua pemerintahan desa se-Kabupaten Mamuju.
Dalam arahannya di hadapan hampir 88 kepala desa yang hadir dalam kegiatan tersebut, Dr. Hj. Sitti Sutinah Suhardi, selaku Bupati Mamuju menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap pemanfaatan transaksi non tunai untuk pelaksanaan kegiatan pada jajaran pemerintah desa.
Sutinah menilai selain menjadi kewajiban yang menjadi rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka tertib administrasi keuangan, transaksi non tunai juga akan memudahkan semua aparat desa dalam melaksanakan pengelolaan anggaran di desa, serta meminimalisir potensi penyalahgunaan. Olehnya ia berharap agar desa dapat benar-benar memanfaatkan aplikasi non tunai dengan sebaik-baiknya.
Menjadi rangkaian kegiatan penandatanganan MoU pemerintah daerah lewat Dinas PMD bersama Bank Sulselbar, juga dilakukan penyerahan buku rekening kepada masing-masing desa sebagai simbolik mulai diterapkannya transaksi non tunai di tiap desa se-Kabupaten Mamuju.
(Diskominfosandi/AR)