Berita  

Penataan Pelaku UKM Dimusyawarahkan, Anjungan Akan Jadi Pusat Relokasi

Mamuju, 19 Juli 2024 – Sempat ditertibkan untuk tidak berjualan sementara, para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) yang tersebar di area landscape Manakarra (pembangunan Kantor Perpustakaan Daerah) sampai Anjungan Pantai Manakarra, dipastikan akan segera direlokasi agar lebih tertata dengan baik dan tidak mengganggu fasilitas umum. Namun demikian, upaya relokasi terhadap pedagang yang hampir memenuhi sepanjang jalan Yos Sudarso (Pantai Manakarra) tetap dilakukan dengan pendekatan yang humanis.

Pj. Lurah Binanga, Selvi Febriana, memotori pertemuan dengan para pelaku UKM yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Mamuju.
Dalam pertemuan yang turut dihadiri Kepala Dinas Pariwisata, Ariadi Iksan, serta Camat Mamuju, M. Ilyas Yusuf, dan Kepala Bidang Kebersihan DLHK Mamuju, Marsaeni, serta Babinsa Kota, Sertu la Uma Isa, disepakati relokasi UKM akan ditempatkan di Anjungan Pantai Manakarra.

Meski mengaku masih ragu atas keputusan tersebut, puluhan pelaku UKM yang menghadiri pertemuan akhirnya menerima untuk direlokasi.
“Asal semuanya dipindahkan ke atas anjungan, jangan ada yang dibeda-bedakan, kami juga kasian mencari nafkah yang sama.” kata Mardiana yang mengaku telah berjualan di area depan anjungan sejak 2016.

Penjabat Lurah Binanga, yang memimpin jalannya musyawarah, memastikan tidak akan tebang pilih dan akan berlaku adil bagi semua pelaku UKM, dirinya menegaskan tetap akan memprioritaskan pedagang yang telah lama berjualan dan juga mereka yang telah mengikuti pertemuan. Adapun teknis pembagian posisi berjualan akan ditentukan dengan mencabut lot, sehingga tidak ada yang dapat memilih-milih tempat.

Namun demikian, Selvi membeberkan sejumlah persyaratan yang harus dilakukan para pelaku UKM agar usaha mereka tetap berjalan dan juga tidak mengganggu ketertiban. Di antaranya: box dagangan maksimal berukuran 2×3 m dan harus memakai roda agar mudah dirapikan jika ada kegiatan di anjungan;
pelaku UKM tidak diperkenankan memindahtangankan posisi berjualan dari pemilik usaha yg didaftar kepada orang lain, dan jika ditemukan maka akan diberi sanksi berupa penghentian usaha.

Dalam pertemuan itu juga, Selvi memberikan kesempatan kepada para pelaku UKM untuk membeberkan persoalan yang mereka hadapi selama ini, termasuk potensi terjadinya pungutan liar (pungli) yang mengatasnamakan pemerintah.
“Kalau ada persoalan silakan sampaikan, supaya bisa kita selsaikan bersama,” tandas mantan ketua KNPI Mamuju ini.

“Besok kita tunggu ya bapak-ibu yang akan mendaftar, yang jelas kita prioritaskan yang datang musyawarah hari ini, silahkan daftar di kantor lurah.” ungkap Selvi kepada segenap pelaku UKM.
(Diskominfosandi/AR)

IMG-20240619-WA0028

Image 2 of 7