Berita  

Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Sutinah Perintahkan Rangkul Semua Stakeholders

Mamuju (19/07/2024) – Bupati Mamuju, Dr. Hj. Sitti Sutinah Suhardi, S.H., M. Si., menghadiri Pengukuhan dan Penyerahan Surat Keputusan Bupati Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Periode 2018-2026 dan Periode 2022-2030 Dalam Wilayah Kabupaten Mamuju.

Hari ini kita melakukan pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan kepala desa berdasarkan regulasi yang telah diatur dalam Undang-Undang yang terus mengalami pembaharuan, terlebih jabatan tidak boleh kosong mengingat program pembangunan di desa juga harus tetap berjalan. Untuk itu, saya meminta kepada yang telah menerima jabatan ini agar dapat kembali merapatkan barisan dan segera melanjutkan program pembenahan program pembangunan yang telah dilaksanakan di desa masing-masing,” ujar Sutinah di hadapan 48 kades yang menerima SK Perpanjangan Masa Jabatan serta 2 kades yang baru dikukuhkan.

Sutinah mengulas bahwa ia tak ingin mendengar keluhan dari masyarakat akibat pelayanan kantor desa yang tidak berjalan karena kepala desanya tidak profesional dan tidak mampu mengakomodasi warganya. “Rangkul semua stakeholders, jangan ada yang dibeda-bedakan dan buat program seefisien mungkin dengan melibatkan unsur masyarakat. Jangan lupa integrasikan apa yang akan anda buat di desa dengan program pembangunan berdasarkan visi misi daerah,” tegas Sutinah.

Perintah tegas Bupati Mamuju tersebut dijawab yakin oleh Ahmad Kaprawi B, S. Pd, yang merupakan Kepala Desa Termuda, dengan usia 30 tahun. Kaprawi merupakan Kepala Desa Takandeang Kecamatan Tapalang, yang sudah menjabat kurang lebih selama 2 tahun. Saat ditemui, Kaprawi mengaku bersyukur dan berbangga atas perpanjangan masa jabatan ini. “Artinya kita dipercaya oleh pimpinan. Saya berjanji akan selalu memberikan yang terbaik bagi masyarakat saya.” (Diskominfosandi/RF)

IMG-20240819-WA0046

Image 7 of 7